KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang buruh pabrik yang kedapatan sebagai jaringan peredaran barang haram di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka IMR, 45, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram. Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah ditangkap. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan,” ujar Harto.
Harto juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi soal peredaran narkotika,” tuturnya.
IMR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)








