KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kerusuhan yang terjadi di sepanjang jalan raya Purwosari-Pandaan pada Senin-Selasa (10/11) malam hingga pagi hari akhirnya terungkap.
Dari lima kejadian yang terlaporkan berhasil diungkapan dengan tujuh tersangka, dan merupakan warga Kabupaten Pasuruan dengan berbagai peran dalam kerusuhan tersebut.
Ketujuh tersangka yang diamankan yaitu ABNP, 20, AHA, 20, MZ, 28, RA, 24 dan KM, 25, yang saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran-peran yang berbeda mulai dari pelaku penganiayaan, perampasan, hingga pembakaran mobil patroli milik Polres Pasuruan.
“Ketujuh tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan semua merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang memiliki peran masing-masing,” kata Abast, Jumat (14/8).
Polda Jawa Timur melalui Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut, serta mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya.
“Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan satu sama lainnya dalam perkara yang viral,” ucapnya.
Apabila terbukti kuat dalam setiap perkara yang ada, penyidik Polres Pasuruan menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara, antara lain Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana tercantum dalam hasil penyidikan.







