Polres Tuban Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 12 Tersangka

oleh -426 Dilihat
res tuban
Polres Tuban saat merilis ungkap kasus Narkoba.

TUBAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus narkoba selama bulan Agustus 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, termasuk 3 orang residivis.

Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, dari 12 kasus tersebut, 1 kasus adalah narkoba jenis sabu-sabu, 9 kasus pil dobel L, 1 kasus carnophen, dan 1 kasus pil Y.

“Selain para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 14.565 butir pil dobel L, 929 butir pil Y, 53 butir carnophen, dan 4,51 gram sabu,” ungkap Palma.

Palma menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan warung-warung.

“Kami ingin masyarakat sadar akan bahaya narkoba dan tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliar ditambah 1/3.(opo/kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.