Polresta Banyuwangi Tangkap Pasutri Penyiksa Anak Umur 3 Tahun

oleh -56 Dilihat
tsk bwi
Kedua tersangka penganiayaan anak yang diamankan.(ist)

KabarBaik.co – Pasutri di Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya anak mereka yang berusia 3 tahun.

Kedua pasutri itu pria berinisial YP dan perempuan berinsial HDI. Kini mereka mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Cluring, AKP Abdur Rohman mengatakan korban anak laki-laki berinisial MSL, 3 tahun. Dia merupakan anak kandung dari YP, sementara HDI adalah ibu sambung.

Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada ibu kandung korban, berinisial MG.

Saat dicek, ibu kandung korban melihat putranya dalam kondisi penuh luka di bagian mata, kepala, dan telinga.

“Insiden kekerasan selanjutnya dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MG pada 6 September lalu,” kata Rohman.

Saat ditanyai, YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Lantaran tak percaya ibu kandung korban pun bulat melaporkan ke polisi.

Setelahnya polisi melakukan penyelidikan dan visum. Polisi juga mengamankan sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pasutri tersebut akhirnya ditangkap, mereka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.