KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti masih maraknya peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di Kota Malang. “Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (8/5).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali.
Kapolresta menjelaskan, dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena para pelaku terbukti hanya sebagai pengguna. “Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” jelasnya.
Sementara itu, para tersangka yang tergolong pengedar dan kurir narkotika tetap diproses hukum lantaran terlibat dalam jaringan peredaran dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus paling menonjol terjadi dalam pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Kota Batu.
Polisi mengamankan tersangka berinisial AN, 37, yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel. “Kami menemukan pola transaksi tanpa tatap muka. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Kombes Putu Kholis.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sejumlah titik di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang.
Selain jaringan sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Seorang pria berinisial DR, 40, ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu.
Tak hanya narkotika, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Polisi mengamankan tersangka berinisial PS, 33, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Malang Raya. “Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000. (*)








