KabarBaik.co – Tim kuasa hukum Elina Widjajanti, 80, lansia korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Sambikerep, Surabaya, resmi melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jatim. Laporan ini diajukan atas dugaan pembiaran dan kelalaian aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga.
Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Laporan ini didasari oleh peristiwa pada 5 Agustus 2025, ketika rumah Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal.
“Sudah kami laporkan dan kami sudah diperiksa,” tegas Wellem Mintarja, Jumat (2/1).
Menurut Wellem, kliennya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan saat merasa terancam oleh intimidasi pihak luar. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. Dampaknya, pada 6 Agustus 2025, rumah Elina benar-benar dirobohkan secara paksa oleh kelompok orang yang mengaku sebagai pemilik baru.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah tersebut, termasuk dalang utama aksi yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Pelaporan ke Propam ini bertujuan untuk mencari akuntabilitas dan memastikan fakta mengenai dugaan pengabaian tugas oleh oknum aparat di Polsek Lakarsantri. Tim kuasa hukum berharap langkah ini dapat memberikan keadilan menyeluruh bagi Nenek Elina yang kini kehilangan tempat tinggalnya. (*)






