KabarBaik.co – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Mal Lembuswana, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial DM diringkus di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu malam (14/4).
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu malam,” terangnya.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di kompleks Mal Lembuswana. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel di kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-.
“Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” jelas Kompol Yasir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.(*)






