Praktik Korupsi Desa Terus Naik: Berikut 7 Langkah Konkret untuk Mencegah

oleh -263 Dilihat
DANA DESA ILUSTRASI

KabarBaik.co- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengungkapkan ada kenaikan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (Kades). Berdasarkan data, pada tahun 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam pada 2025 dengan total 535 kasus.

’’Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda di Jakarta, Kamis (15/1). Dia menyatakan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

Sementara itu, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dilihat dari akun resmi KPK RI, 15 Januari 2025, sektor desa mencatat jumlah kasus korupsi tertinggi, yakni 187 kasus, dengan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar. Tren ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 tercatat 154 kasus dengan 245 tersangka, 2022 jumlah kasus naik menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka. Lalu, 2023 kembali mencatat lonjakan signifikan dengan 294 tersangka.

KPK mengidentifikasi empat faktor penyebab tingginya korupsi sektor desa. Pertama, minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa dan pengelolaan anggaran menjadi salah satu penyebab utama. Kedua, belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan. Ketiga, keterbatasan akses informasi masyarakat, dan keempat ketidaksiapan kepala desa dalam mengelola dana besar turut memperburuk situasi.

7 Jurus Jitu Antisipasi Korupsi Desa

Masalah korupsi memang tidak bisa diselesaikan dengan satu langkah saja. Sebba, akarnya bukan hanya soal integritas moral individu, melainkan juga sistem, kapasitas, dan budaya. Demikian juga di lingkungan pemerintahan desa. Berikut solusi nyata dan praktis yang bisa dilakukan desa agar tidak terjerat korupsi ke depan:

1. Perkuat Sistem, Jangan Bertumpu pada “Orang Baik”

Banyak kasus korupsi terjadi karena sistem pengelolaan keuangan desa lemah. Langkah konkret, antara lain mewajibkan penggunaan sistem keuangan desa (Siskeudes) secara penuh dan disiplin. Memisahkan fungsi, perencana, pelaksana, dan pemeriksa anggaran tidak boleh orang yang sama. Semua transaksi keuangan non-tunai (transfer bank) sejauh mungkin. Prinsipnya, kalau sistem rapi, niat buruk sulit jalan.

2. Transparansi Anggaran Sampai ke Warga

Korupsi biasanya tumbuh subur ketika warga tidak mengetahu apa-apa. Langkah konkret, antara lain, pasang papan informasi APBDes di tempat umum seperti balai desa, masjid, pasar.  Publikasikan realisasi anggaran melalui media sosial desa, website desa, grup WhatsApp RT/RW. Mlakukan musyawarah desa terbuka, bukan formalitas saja. Warga tahu maka pengawasan berjalan lebih efektif.

3. Perkuat Peran BPD sebagai Pengawas Nyata

Badan Perwakilan Desa (BPD) sering hanya jadi “stempel”. Padahal, peran mereka krusial. Langkah konkretnya antara lain meningkatkan kapasitas BPD tentang APBDes, pengadaan barang/jasa, indikasi korupsi. Berikan akses penuh BPD ke dokumen keuangan desa. Selain itu, libatkan BPD sejak perencanaan, bukan hanya pengesahan. Jika BPD berdaya dan memahaminya, maka kepala desa akan berpikir dua kali.

4. Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Banyak kepala desa terjerat bukan karena niat jahat (mens rea), tapi tidak paham aturan. Langkah konkretnya, antara lain, pelatihan rutin tentang pengelolaan keuangan desa, regulasi-regulasi terbaru, risiko hukum, pendamping desa harus aktif mengingatkan, bukan hanya mengisi laporan. Selain itu, buat SOP tertulis untuk setiap kegiatan desa. Sebab, ketidaktahuan itu bukan alasan di mata hukum.

5. Bangun Budaya Anti-Korupsi Sejak Level Desa

Ini soal mentalitas, bukan sekadar aturan. Langkah konkretnya adalah pakta integritas kepala desa dan perangkat desa (bukan formalitas), libatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda sebagai pengingat integritas. Memberi penghargaan desa berprestasi dan bersih, bukan hanya sanksi. Jadi, budaya jujur lebih kuat daripada ancaman hukuman.

6. Lindungi Pelapor dan Pengkritik

Banyak warga mengetahui ada penyimpangan, tapi takut bicara. Langkah konkretnya, menyediakan mekanisme pengaduan aman (kotak aduan, nomor khusus). Jangan kriminalisasi warga yang mengkritik kebijakan desa. Bisa melibatkan Inspektorat sejak dini jika terdapat indikasi masalah. Korupsi sering aman karena semua orang diam.

7. Peran Aktif Pemerintah Daerah

Desa tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Langkah konkretnya, antara lain, audit rutin yang bersifat pembinaan, bukan hanya mencari kesalahan. Pendampingan hukum preventif untuk kepala desa. Penindakan tegas dan adil tanpa tebang pilih. Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan.

Jadi, solusi agar desa tidak terjerat korupsi bukan hanya “kepala desa harus jujur”, tetapi membangun sistem transparan, pengawasan kuat, kapasitas aparatur memadai, dan partisipasi warga aktif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.