KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pelaku MA, 48 tahun, warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.
Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, Selasa (28/10).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik, satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)






