KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria diamankan usai diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik bosnya di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Pria tersebut adalah Regar Wahyu Hidayat, 29 tahun, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Ia dilaporkan ke polisi oleh atasannya sendiri setelah diduga membawa kabur uang penjualan ayam senilai Rp 10.244.000.
Pelapor diketahui bernama Muhammad Yusuf, 34 tahun, warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Ia melaporkan Regar karena diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan ayam yang sebelumnya ditugaskan kepadanya.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, peristiwa itu bermula saat Regar mendapat tugas mengirim ayam kepada pembeli sebanyak kurang lebih 2,5 ton pada Rabu (4/2).
Setelah proses pengiriman dan penjualan selesai, terduga pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban.
“Setelah selesai mengirim dan menjual ayam, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada korban,” kata Agus, Jumat (13/2).
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Regar akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gambiran. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buku penjualan dan tujuh nota penjualan.
“Kami mengamankan barang bukti dua buah buku penjualan dan tujuh buah nota penjualan. Sementara terduga pelaku kami amankan dan kasus masih dalam pendalaman,” pungkasnya.







