Prihatin Kondisi Demokrasi Indonesia, Dosen dan Mahasiswa Unej Kibarkan Bendara Setengah Tiang

oleh -1303 Dilihat
IMG 20240822 WA0051
Pengibaran bendera setengah tiang di Fisip Unej. (Ist/Kabarbaik.co)

KabarBaik.co – Melawan penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI, sebagai simbol matinya hukum dan demokrasi di Indonesia sejumlah dosen serta mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jember (Unej) mengibarkan bendera setengah tiang, Kamis (22/8).

Aksi pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan di halaman Fakultas itu dipimpin langsung Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unej, Dr. Joko Purnomo.

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah dosen dan tenaga pendidik serta mahasiswa berkumpul di sekitar bendera setengah tiang. Dalam kesempatan tersebut juga digelar orasi beberapa dosen.

Menurut Joko, kegiatan tersebut murni inisiatif para dosen, tidak ada perintah dari pihak mana pun.

“Semuanya berangkat dari akal sehat dan hati nurani, tidak ada perintah dari pihak rektorat. Karena secara akal sehat dan hati nurani, Baleg DPR RI benar-benar membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika DPR RI tidak bisa diperingatkan dengan lisan ataupun tulisan, maka pihaknya peringatan dengan aksi seperti ini, yakni pengibaran bendera setengah tiang.

Dengan peringatan ini ia berharap Baleg bisa segera sadar, apalagi ada perlawanan rakyat Indonesia, seantero negeri ini, sehingga bisa kembali merawat konstitusi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini sebagai simbol bahwa sebagai Negara hukum dan demokrasi, sudah mati. Kami berharap Baleg segera sadar,” jelas Joko.

Tak hanya Fisip Unej, Muhammad Iqbal, salah satu dosen Universitas Jember juga mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumahnya, perum Darma alam, jalan Nias Sumbersari Jember.

Rencana Revisi UU Pilkada tersebut, super kilat dan akrobat dagelan DPR yang ugal-ugalan. Hal  ini bukan lagi soal siapa mencalonkan siapa, tapi sudah secara vulgar menghina dan menista Konstitusi dan demokrasi bangsa,” katanya.

Menurut Iqbal, sebelum terbitnya Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 ini, muncul keresahan dan kegelisahan nasional potensi maraknya pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.