Pro Kontra Sound Horeg di Sidoarjo, SE Bupati Jadi Jalan Tengah Ekonomi Kreatif dan Ketertiban

oleh -105 Dilihat
Karnaval sound horeg di Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo. (Foto: Ist)
Karnaval sound horeg di Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Pro kontra hiburan sound horeg yang menjadi salah satu bagian dari geliat ekonomi kreatif terus menjadi perhatian masyarakat. Fenomena sound dengan dentuman suara keras tersebut semakin digandrungi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, terutama dalam kegiatan karnaval, perayaan desa hingga rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Di satu sisi, sound horeg dinilai mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Tidak hanya pemilik perangkat sound system, keberadaan hiburan ini juga melibatkan operator, kru, penyedia jasa transportasi, musisi hingga pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitar lokasi kegiatan

Namun di sisi lain, penggunaan sound dengan volume berlebihan juga menuai keluhan. Suara yang terlalu keras dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga, aktivitas belajar, kegiatan ibadah hingga ketenangan masyarakat di sekitar lokasi maupun jalur yang dilalui.

Untuk mencari titik tengah antara kepentingan hiburan dan ekonomi kreatif dengan keamanan serta kenyamanan masyarakat, Pemkab Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Kabupaten Sidoarjo.

SE tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara kegiatan maupun pelaku usaha sound system dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah Sidoarjo. Pengaturan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga agar hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, aturan tersebut bukan untuk mematikan keberadaan sound horeg sebagai bagian dari ekonomi kreatif. Pemerintah, kata dia, berupaya memberikan ruang bagi kegiatan hiburan dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kearifan lokal di Sidoarjo.

“Prinsipnya bukan melarang, tetapi mengatur. Kita ingin kegiatan ekonomi kreatif tetap berjalan, namun pelaksanaannya harus memperhatikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Minggu (16/8).

Menurutnya, pengaturan diperlukan agar pelaksanaan hiburan sound system memiliki batasan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha sound horeg sama-sama memiliki kepastian mengenai ketentuan yang harus dipatuhi.

“Jadi kita pertegas mana yang masih diperbolehkan dan mana yang tidak. Semua harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga hiburan tetap bisa berjalan dan kondusivitas masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Pengaturan di Sidoarjo juga memiliki kaitan dengan ketentuan yang telah diterbitkan di tingkat Jawa Timur. Sebelumnya, Gubernur Jatim bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Dalam SE Bersama tersebut, penggunaan sound system tetap diperbolehkan dengan memperhatikan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum serta tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Untuk sound system statis, batas maksimal intensitas suara ditetapkan 120 dBA, sedangkan sound system nonstatis atau bergerak seperti karnaval dan pawai maksimal 85 dBA.

Selain persoalan volume, penggunaan sound system juga harus memperhatikan lokasi yang dilalui. Pengeras suara wajib dimatikan ketika melintasi tempat ibadah saat berlangsung kegiatan peribadatan, rumah sakit, ambulans yang sedang membawa pasien serta lingkungan pendidikan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung.

Dengan terbitnya SE Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026, pemerintah mencoba mencari keseimbangan antara perkembangan ekonomi kreatif dan kepentingan masyarakat. Sound horeg tetap dapat menjadi hiburan sekaligus sumber penghasilan, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kuncinya kini berada pada kepatuhan penyelenggara dan pengawasan di lapangan. Dengan aturan yang jelas, diharapkan sound horeg tetap bisa berkembang sebagai bagian dari ekonomi kreatif di Sidoarjo, tetapi tidak berubah menjadi sumber keresahan dan gangguan terhadap keamanan, kenyamanan serta kondusivitas masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.