KabarBaik.co – Program RT Keren di Kota Blitar dipastikan tidak terdampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Blitar Fredy Hermawan, yang menjelaskan bahwa program tersebut lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat sehingga tidak terkena dampak langsung dari kebijakan pusat.
Menurut Fredy, penganggaran program RT Keren masih menunggu arahan dari Wali Kota Blitar yang baru Syauqul Muhibbin.
Proses perencanaan program ini nantinya akan merujuk pada visi dan misi kepala daerah yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Saat ini RPJMD masih dalam proses penyusunan, sehingga kami menunggu arahan dan kebijakan dari wali kota yang baru,” ujar Fredy, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Ia menambahkan bahwa program RT Keren tetap menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di tingkat lingkungan.
Namun, untuk memastikan program ini berjalan optimal, diperlukan kebijakan yang selaras dengan rencana pembangunan daerah yang sedang disusun.
Dengan demikian, kejelasan terkait penganggaran dan implementasi program RT Keren akan lebih jelas setelah RPJMD ditetapkan. (*)