KabarBaik.co, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro baru memulai pembahasan lima dari total 11 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Di sisi lain, satu raperda diperkirakan tidak akan dilanjutkan pembahasannya karena mempertimbangkan kondisi tertentu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan lima raperda yang dibahas pada masa sidang I tersebut meliputi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pengelolaan barang milik daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
“Propemperda yang baru dibahas ada lima raperda,” kata Sudiyono, Rabu (1/7).
Sementara itu, dari total raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, terdapat satu rancangan yang berpotensi tidak dibahas, yakni raperda tentang dana abadi daerah bidang lingkungan. Menurut Sudiyono, keputusan tersebut dipengaruhi oleh kondisi tertentu. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi yang dimaksud, ia enggan memberikan keterangan lebih rinci.
Meski demikian, jumlah raperda yang dibahas masih berpeluang bertambah. DPRD bersama tim eksekutif berencana melakukan perubahan Propemperda yang diperkirakan akan menambah lima raperda baru.
“Kemungkinan di perubahan Propemperda nanti ada tambahan lima raperda. Menunggu hasil rapat Bapemperda bersama tim eksekutif. Pikiran kami empat raperda merupakan inisiatif DPRD,” jelasnya.
Menurut Sudiyono, rencana penambahan tersebut sejalan dengan mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus) yang berbasis komisi. Dengan skema tersebut, masing-masing komisi didorong mengusulkan raperda inisiatif sesuai bidang dan tugasnya.
Saat ini, proses perubahan Propemperda masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bojonegoro sebelum pembahasan raperda tambahan dapat dimulai.
“Menunggu dijadwalkan Bamus untuk jadwal perubahan Propemperda,” pungkas politikus Partai Gerindra tersebut. (*)






