KabarBaik.co – Pembangunan atap SD Negeri Bendo 1 Kota Blitar dilaporkan runtuh meski proyek rehabilitasi baru saja selesai dikerjakan. Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana proyek jika ditemukan pelanggaran dalam pengerjaannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin, mengatakan laporan dari pelaksana proyek telah masuk dan surat pengajuan penyelesaian pekerjaan juga sudah diterima. Namun, dinas belum melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan tersebut.
“Laporan dari pelaksana sudah selesai, bahkan surat pengajuan 100 persen sudah diajukan ke kami. Tapi kami belum melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” ujar Dindin, Selasa (28/10).
Dindin menegaskan, dalam setiap pekerjaan konstruksi harus ada kelengkapan alat lama dan dokumen serah terima barang sebelum proyek dinyatakan rampung. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain dalam proses tersebut.
“Alat yang lama harus ada, dan saat serah terima barang juga harus ada. Jangan sampai ada yang bermain,” tegasnya.
Menurut Dindin, sesuai dengan isi kontrak, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administrasi maupun denda jika ditemukan pelanggaran teknis. Bahkan, nilai pembayaran bisa dikurangi jika proyek dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Akan ada sanksi sesuai kontrak. Jika diberi kesempatan untuk memperbaiki, ada dendanya. Kalau tidak, nilai kontrak sebesar Rp 152 juta tidak akan kami bayarkan penuh,” tutupnya.(*)








