PSDKP Benoa Minta Keterangan BKMS soal Reklamasi di JIIPE Gresik, Sebut Potensi Pelanggaran

oleh -288 Dilihat
Lahan reklamasi di KEK JIIPE, Gresik yang belum mengantongi PKKPRL. (Foto: Ist/KabarBaik.co)
Lahan reklamasi di KEK JIIPE, Gresik yang belum mengantongi PKKPRL. (Foto: Ist/KabarBaik.co)

KabarBaik.co, Gresik – Persoalan lahan reklamasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik yang belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) masih berlanjut.

Pihak  PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola kawasan telah dimintai keterangan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

“Sudah di-BAP di Bali, tanggal 15 April,” ujar Kepala Tim Kerja Penanganan Pelanggaran PSDKP Benoa Yudi Gusworo, baru-baru ini.

Yudi mengatakan persoalan izin PKKPRL masih dalam tahap supervisi. Kasus ini masih menunggu penjadwalan di pusat setelah dilakukan BAP.

“Ternyata memang sesuai, analisa kami dia (BKMS) punya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Terhadap IPR itu diakui. Kami masih menunggu hasil supervisi berikutnya, apakah bisa dikenakan sanksi atau itu dianggap sudah memiliki dasar perizinan usaha,” kata Yudi.

Hingga saat ini, persoalan PKKPRL BKMS belum ada kesimpulan karena masih dalam tahap supervisi.

“Untuk sampai saat ini seperti itu, belum ada kesimpulan, kalo sudah di tahap ekspose baru ada kesimpulan,” lanjut Yudi.

Tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dimiliki lahan reklamasi tersebut, secara diplomatis Yudi mengatakan tergantung bagaimana tahapan SHGB itu berproses hingga diterbitkan, sesuai prosedur atau tidak.

“SHGB di laut ya tidak boleh, SHGB ya di darat. Tapi sekarang tahapan penerbitan SHGB itu bagaimana, sesuai prosedur atau tidak,” jelas Yudi.

Untuk kasus BKMS, Yudi menjelaskan bahwa dalam prosesnya, lahan itu sudah ada IPR-nya. Namun dalam area yang sudah dipetakan, reklamasi yang dilakukan tidak diselesaikan secara keseluruhan. Selanjutnya BKMS mengurus izin SHGB sehingga terbitlah SHGB.

“Setelah ada masalah pembatasan area, itu kan dikotakin. Jadi biar menjadi dasar penerbitan SHGB, modusnya seperti itu. Kalau bilang modus berarti ada potensi pelanggaran. Kita tidak bisa bicara ini salah atau tidak salah. Tapi perlu dari beberapa kaca mata, tidak hanya dari sisi kita saja. Maka perlu kita mengundang dari beberapa instansi, kita diskusi,” tandas Yudi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Imam Wahyudianta
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.