KabarBaik.co – Tiga pengembang properti telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu dengan nilai Rp 980 miliar. Sedangkan, luasan yang diserahkan tersebut mencapai total 173.065,48 meter persegi.
Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Dengan penandatanganan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), di Rupatama, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Kamis (4/4/2024).
Pengembang pertama yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi.
Kemudian, PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi. Dan terakhir, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, menyampaikan kebanggaannya karena pengembang yang telah berusaha di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU.
Kedua, melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum.
Dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
“Saya berharap para pengembang akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu. Dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat,” tegasnya.