Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 925 Juta

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -71 Dilihat
Korban dugaan arisan bodong di dampingi penasehat hukum melapor ke Polres Bojonegoro.(umam)

KabarBaik.co – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini, korban berjumlah puluhan orang dengan kerugian capai Rp925 juta.

Penasihat Hukum (PH) para korban, Heri Tri Widodo mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan dua orang terlapor, yakni Anisya Eka Saputri beserta suaminya yang merupakan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Semua korban yang berjumlah sekitar 22 orang ini, merupakan korban dari arisan yang diduga bodong. Pasalnya, orang yang sudah membayar lunas seharusnya mendapatkan uang arisan tersebut, namun korban ini tidak pernah mendapatkan uang arisan itu, Dan hanya dijanjikan sama pemilik arisan.

Baca juga:  Polsek Kepohbaru Bojonegoro Amankan Gebyar Sholawat

“Korban hanya dijanji-janjikan saja, dan tak pernah mendapatkan uang arisan tersebut,” ungkap Heri ditemui disela-sela pemeriksaan di Polres Bojonegoro, Kamis (28/3).

Dari 22 orang korban, Heri mengemukakan, saat ini tiga korban dipanggil ke Polres Bojonegoro untuk diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain itu, korban juga membawa bukti-bukti arisan bodong, berupa bukti chatting, transfer dari korban ke terlapor.

“Dari 22 korban yang melaporkan, hari ini tiga korban dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Dalam kasus ini modus pelaku dengan mengajak orang untuk mengikuti arisan yang ia bentuk, dengan iming-iming keuntungan yang banyak. Namun, ketika banyak yang mengikuti, dan sudah membayar, Pada saat jatuh tempo para korban ini justru tak mendapatkan jatahnya sama sekali.

Baca juga:  Ayo Warga Bojonegoro Manfaatkan Aplikasi Matur Pak Kapolres

Selanjutnya terlapor saat ditagih, hanya menyatakan jika hanya mampu membayar antara Rp100 hingga Rp500 ribu, dan korban dipaksa untuk menerima itu. Sementara saat ditanya terkait perputaran uang arisan tersebut, terlapor enggan menjawab.

Sementara itu, salah satu korban asal Kabupaten Tuban, Hanny mengatakan, awal mula mengikuti arisan itu juga berjalan baik-baik saja. Namun, pada tahun 2022-2023 mulai mendapatkan hasil yang tak sesuai, dengan dalih terlapor, banyak yang belum bayar.

Baca juga:  Wujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas, Bawaslu-Polres Bojonegoro Perkuat Sinergitas

“Jadi, kami selalu dijanjikan saja, dan setelah jatuh tempo selalu diulur-ulur. Bahkan, yang lebih parah belakangan ini, kami diberi secara dicicil,” kata Hanny.

Perempuan yang mengalami kerugian sekitar Rp231 juta itu menjelaskan bahwa, para korban ini sudah berusaha untuk mengajak komunikasi terlapor dan mencari solusi. Namun, terlapor justru menghindar dan berjanji akan diselesaikan sendiri.

“Alasannya males debat dan ia berjanji akan bertanggungjawab, dan saat kami datangi rumahnya juga tidak mau menemui kami,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.