Puluhan Pohon Jati Ditebang Misterius, KPH Bojonegoro Curiga Ada Oknum Terlibat

oleh -102 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 11 at 9.52.40 AM
Pohon Jati RPH Sukun di yang ditebang (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Puluhan pohon jati di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan hilang dengan bekas tebangan. Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan tanaman yang sedianya baru akan dipanen pada 2028 mendatang.

Temuan tersebut terjadi di wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Petugas Perhutani menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati saat melakukan pengecekan di lapangan.

Wakil Administratur (Wakil ADM) KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, puluhan pohon jati yang hilang memang tercatat sebagai tanaman yang direncanakan masuk dalam agenda pemanenan pada 2028.

“Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kiswanto, Selasa (11/8).

KPH Bojonegoro kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain proses hukum, pihak KPH juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.

Pemeriksaan internal dilakukan lantaran hilangnya puluhan pohon jati tersebut diduga tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum internal. KPH Bojonegoro menyatakan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan petugas yang terbukti terlibat.

“Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Kiswanto mengatakan persoalan keterlibatan maupun kelalaian petugas dalam kasus pembalakan liar bukan kali pertama terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Selama beberapa tahun bertugas, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas yang terbukti lalai maupun terlibat dalam kasus ilegal logging.

Menurut dia, bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan upah. Sementara petugas yang terbukti terlibat langsung dalam praktik ilegal logging dapat dikenai sanksi lebih berat.

“Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka akan kami jatuhi sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan,” jelas Kiswanto.

Selain kasus terbaru tersebut, Kiswanto mengungkapkan bahwa kepolisian juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging di wilayah RPH Sukun.

Hingga kini, terdapat tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di lokasi tersebut.

“Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.