Rabu 24 April, KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Editor: Hardy
oleh -318 Dilihat
Prabowo Subianto memberikan salam setibanya di kediaman di kawasan Kertanegara, Jakarta, Senin (22/4). (Foto Antara)

KabarBaik.co- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rabu (24/4) akan datang langsung di acara penetapan pasangan Presiden-Wapres terpilih periode 2024-2029 di kantor KPU RI. Sebelumnya, Selasa (23/4) pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju itu lebih dulu bertemu dengan tim hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Prabowo, ditemui di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/4).

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil memastikan Prabowo akan memberikan tanggapannya terkait putusan MK yang membatalkan seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Besok (Selasa, Red) paling beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” kata Dahnil.

Baca juga:  Quick Count Prabowo-Gibran Menang Telak, Pendukung di Gresik Sujud Syukur dan Cukur Gundul

Sebelumnya, pada Senin (22/4), MK telah membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut. Dua perkara itu yang diajukan pasangan nomor urut 02 dan 03 itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohom Baik dari pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar-Mahfud. Menurut keputusan MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak cukup bukti dan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun demikian, dari delapan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024, terdapat dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dari tiga hakim konstitusi. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Adapun lima hakim konstitusi lainnya adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Arsul Sani, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Dissenting opinion tersebut tecatat kali pertama dalam sejarah sengketa Pilpres di MK sejak digelar pascareformasi. Yakni, mulai Pemilu 2004. Sebelumnya, para hakim konstitusi bulat menyampaikan putusannya.

Baca juga:  PPP Kandas di Ambang Batas, PDIP Ketiban Berkah, Anak Eros Djarot Batal Melorot

Sementara itu, menanggapi putusan MK tersebut, baik pasangan nomor urut 01 dan nomor urut 03 menghormati dan dapat menerima. Mereka juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih. Mahfud MD, misalnya. Dia menyatakan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang sudah mendukung pasangan Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Dia pun mengajak para pendukungnya untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjaga negara agar berjalan dengan baik. “Rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah,” ujarnya.

Selain itu, mantan Menko Polhukam itu mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tidak mendukung Ganjar-Mahfud agar tetap bersatu menjaga Indonesia dengan baik. “Mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh pada hari ini. Saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Soal Ucapan Anies di Debat Capres, KPU Serahkan Penilaian ke Publik

Pada 20 Maret 2024, KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan Wapres periode 2024-2029. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Dari total 164.227.475 suara suara di Pilpres 2024, pasangan itu mendulang 96.214.691 suara (58,6 persen). Adapun pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara (24,9 persen) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara (16,5 persen).

Keputusan KPU itulah yang disengketakan di MK. Namun, akhirnya hakim konstitusi menolak permohonan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya. Setelah putusan MK tersebut, KPU RI akan menjadwalkan penetapan kembali pada Rabu (24/4).

Selanjutnya, pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden-Wapres terpilih dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang.  Keduanya akan resmi menggantikan pasangan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.