Amicus Curiae, Ikhitiar Akhir Mengetuk Pintu MK dalam Sengketa Hasil Pilpres

Editor: Hardy
oleh -67 Dilihat
Pendapat Megawati Soekarnoputri yang disampaikan ke MK jeleng putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lama lagi bakal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Setelah melalui persidangan panjang sejak 27 Maret lalu, rencananya putusan itu bakal dibacakan pada 22 April mendatang.

Nah, sepekan sebelum pembacaan putusan tersebut, Selasa (16/4) Megawati Soekarnoputri tergerak ’’mengetuk pintu’’ MK. Untuk kali pertama, dia mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan MK. Sebagai bagian dari amicus curiae, Presiden RI kelima tersebut menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara PHPU itu.

Penyerahan amicus curiae dari perempuan yang juga ketua umum PDIP itu diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto datang ke gedung MK dengan didampingi salah seorang Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Tampak juga Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pemohon sengketa PHPU Presiden di MK.

’’Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto seperti dilansir dalam laman MK.

Ada beberapa lembar dokumen yang disampaikan Hasto. Dalam akhir dokumen amicus curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Hasto menyebut, tulisan tangan Megawati itu sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini, yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:  Ramai di Debat Cawapres, Ini Penjelasan tentang Carbon Capture and Storage (CCS)

Boleh jadi Hasto membawa nama RA Kartini itu lantaran putusan MK nanti juga dibacakan pada 22 April. Atau, sehari setelah Hari Kartini, yang bisa diperingatk setiap 21 April.

’’Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, Habis gelap terbitlah terang. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Kedatangan Hasto dan rombongan diterima Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit, serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat. Selanjutnya, dokumen dari Megawati itu akan diserahkan kepada Ketua MK Hartoyo.

Sementara itu, selain dari Megawati, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan. Yakni, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM M. Emir Bernadine mengatakan, penyampaian amicus curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Mereka berharap, pendapat itu menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

Baca juga:  Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, PDIP MInta Tunggu Putusan dari PTUN

“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

MK Bakal Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini ”Bocoran” dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM

 

Dukungan ke Hakim Konstitusi

Di hari yang sama, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke MK. Selain itu, FAMI juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi.

Beberapa rekomendasi itu antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024, menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani.

Lalu, menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan, menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga:  Ngopi Bareng, KIM Gresik Solid Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Selain itu, menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil Pilpres 2024, semoga yang mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji.

Immanuel, mewakili MK, menyatakan, pengajuan amicus curiae maupun dukungan kepada hakim konstitusi itu akan disampaikan langsung kepada ketua MK sesuai ketentuan yang berlaku. ’’Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku,” ucap Immanuel.

Kemudian, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.