KabarBaik.co, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali mematangkan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi B, Senin (6/4). Raperda ini dinilai sudah mencapai progres 90 persen dan kini memasuki tahap penyempurnaan akhir.
Ketua Pansus DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan bahwa draf regulasi ini sudah sangat komprehensif. Hal tersebut diperkuat oleh penilaian pakar lingkungan dari ITS, Prof. Joni Hermana, yang hadir dalam rapat tersebut.
“Secara keseluruhan raperda ini 90 persen sudah bagus. Tinggal sedikit perbaikan untuk penyempurnaan, termasuk menyinkronkan dengan peraturan Kementerian PUPR,” ujar Baktiono, Selasa (7/4).
Potensi Hibah Besar untuk Surabaya
Baktiono menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat krusial bagi Surabaya untuk mendapatkan bantuan atau hibah dari negara donor seperti Australia dan Jerman. Berdasarkan pengalaman daerah lain seperti Palembang, Denpasar, hingga Makassar, dana hibah yang didapat bisa mencapai Rp 900 miliar.
“Surabaya dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang besar, saya yakin bisa mendapatkan lebih dari itu. Karena itu, kami menyiapkan regulasinya agar pemerintah pusat atau negara donor bisa membantu sistem pengelolaan limbah terpusat di Surabaya,” imbuhnya.
Pengelolaan Jangka Panjang oleh BUMD
Terkait teknis pelaksanaan, muncul usulan agar pengelolaan limbah cair ini nantinya diserahkan kepada Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM), sebagaimana yang telah diterapkan di banyak kota besar di Indonesia.
Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk), menyatakan bahwa meski tantangannya berat, Pemkot berkomitmen menyiapkan payung hukum ini sebagai amanat peraturan yang berlaku.
“Untuk jangka pendek, kemungkinan tetap dikelola oleh UPTD karena organisasinya sudah ada. Namun untuk jangka panjang, kami akan mendiskusikan lebih lanjut agar pengelolaan ini dilaksanakan oleh BUMD (PDAM),” jelas Yayuk.
Dukungan Akademisi
Senada dengan Pansus, Prof. Joni Hermana dari ITS menegaskan bahwa draf yang disusun sudah lengkap dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Ia menyebut saat ini di tingkat pusat juga tengah disusun RUU Air Minum dan Air Limbah, sehingga Raperda Surabaya ini sudah berada di jalur yang benar secara prinsip.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan DSDABM, DLH, BPPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta tim ahli dari Universitas ITS. (*)






