KabarBaik.co, Jombang – Pemkab Jombang mulai menertibkan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penertiban dilakukan dengan penyegelan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan data Pemkab Jombang, dari total 314 tower BTS yang tersebar di berbagai wilayah, baru sembilan menara yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Purwanto kepada wartawan, Selasa (3/3).
Purwanto menjelaskan langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan kepada para pemilik menara agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, aspek keselamatan dan kepatuhan hukum harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Sertifikat Laik Fungsi menjadi bukti bahwa bangunan menara telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi,” kata dia.
Penyegelan dilakukan Satpol PP memasang tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum berizin. Penertiban dilakukan secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Sementara itu, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sedangkan DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan. Dinas Kominfo juga turut dilibatkan untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap berjalan meski dilakukan penertiban.
Purwanto menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pemkab Jombang justru ingin mendorong terciptanya kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang aman dan tertib.
Ke depan, Pemkab Jombang berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional menara tetap berjalan sesuai ketentuan. (*)









