KabarBaik.co – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar razia untuk menekan peredaran Miras dan melakukan kegiatan operasi yustisi berupa razia KTP dan Identitas diri, Jumat malam (9/8).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan jika lokasi yang disasar adalah 3 yakni di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem dan Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih
“Tujuan dari operasi tersebut yang pertama untuk mengurangi peredaran miras yang tidak sesuai dengan aturan serta menertibkan para pekerja hiburan malam yang tidak membawa surat keterangan tempat bekerja dan juga membawa identitas diri,” ucapnya.
Dalam pelaksanaanya, pihaknya menerjunkan satu regu plus atau satu pleton anggota Satpol PP Kabupaten Kediri. Hasilnya diketemukan beberapa pelanggaran yang akan dilakukan pembinaan dan mungkin diajukan poses tindak pidana ringan.
Di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem (Eks Lokalisasi Dadapan) Petugas mendapati 2 warung yang menjual miras sebanyak total 14 botol miras kuntul. Lalu di Eks lokalisasi Dadapan Petugas Satpol PP mendapati 4 Wps yang tidak membawa Surat Boro Kerja.
Lalu Di Desa Wonojoyo (Eks Lokalisasi Wonojoyo Kecamatan Gurah, Petugas mendapati 1 Warung yang menjual miras, 6 botol kuntul turut disita petigas. Di Eks lokalisasi Wonojoyo juga mendapati 2 Wps yang tidak membawa Surat Boro Kerja.
Terakhir, di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih (Eks Lokalisasi Krian) 4 Warung kedapata menjual miras, petugas berhasil menyita Kuntul 2 botol dan Vodka 2 botol. Di Eks lokalisasi Krian petugas Satpol PP mendapati 3 Wps yang tidak membawa Surat Boro Kerja.(*)






