KabarBaik.co – Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia di sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Sabtu (22/2) malam.
Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran norma dan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal bersama dalam kamar kos.
Selain itu, petugas juga menemukan minuman keras (miras)di kamar kos tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Ajib Mustofa, mengatakan bahwa pasangan yang diamankan bukan warga asli Mojokerto dan berusia antara 20-24 tahun.
“Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto, menambahkan bahwa salah satu perempuan yang terjaring razia sempat mengelak dan berbohong saat dimintai keterangan.
Namun, petugas tetap berhasil mengamankan mereka karena tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah. Diduga pasangan kumpul kebo.
“Mereka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 tentang tertib asusila,” kata Fudi Harijanto.
Minuman keras yang ditemukan di kamar kos tersebut diakui oleh salah satu perempuan sebagai tester karena ia bekerja sebagai sales minuman beralkohol. (*)