Realisasi PBB-P2 Jombang Hampir 93 Persen, Bupati Warsubi Soroti Kebocoran BPHTB

oleh -279 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 21 at 15.03.00
Bupati Jombang ketika memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang mencapai Rp 51,06 miliar atau sekitar 92,84 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini mendapat apresiasi dari Bupati Jombang, Warsubi. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak lengah.

“Ini bukti kalau kepala desa, lurah, camat, dan Bapenda kerja serius. Tapi ingat, jangan berhenti di sini. Kita masih punya PR di BPHTB. Sinergi dengan PPAT mutlak diperlukan,” tegas Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7).

Warsubi menilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki kontribusi besar terhadap kas daerah. Namun, menurutnya, sektor ini masih sering mengalami kebocoran, terutama dari sisi administrasi.

“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan soal siapa paling berkuasa, tapi siapa yang bantu rakyat tertib administrasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menekankan pentingnya sinergi antara Bapenda dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” jelas Hartono.

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemkab Jombang memberikan insentif berupa pengurangan pajak. Mulai 1 Agustus hingga akhir tahun 2025, Pemkab memberikan potongan 35 persen untuk BPHTB dan penghapusan denda.

“Ini kemudahan, tapi harus diimbangi dengan kejujuran. Jangan main-main di proses administrasi tanah. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” tegas Warsubi. Bupati juga mengingatkan para pengembang perumahan agar segera memecah SPPT PBB-P2 per unit sesuai sertifikat yang ada.

“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini supaya warga nggak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu masyarakat berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tambahnya.

Di akhir acara, sebagai bentuk keberpihakan pada warga kurang mampu, Pemkab Jombang menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Ini salah satu bukti nyata Pemkab Jombang peduli pada kepentingan masyarakat. Tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberi keringanan dan solusi,” pungkas Hartono.

Dengan tertibnya PBB-P2 dan BPHTB, Pemkab Jombang berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dan pelayanan publik makin optimal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.