Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Sumbawa Barat, Tersangka Peragakan 44 Adegan

oleh -151 Dilihat
IMG 20260803 WA0031 1 scaled
Salah satu adegan rekonstruksi saat tersangka memasuki kamar tidur korban. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Rekonstruksi kasus kematian mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat berinisial NDR mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada tewasnya korban di kamar kosnya di Jalan Sakura, Gomong, Kota Mataram, Senin (3/8). Dalam reka ulang yang digelar Satreskrim Polresta Mataram, tersangka memperagakan 44 adegan.

Tersangka memperagakan mulai dari memasuki area rumah kos, mengambil barang milik korban, hingga dugaan melakukan tindakan kekerasan setelah korban terbangun dan berteriak. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP bersama tim penyidik Unit Jatanras serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, aparat kelurahan, dan warga.

I Made Dharma YP mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. “Hari ini Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi terungkap tersangka diduga sempat mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawanya. Tersangka kemudian kembali masuk ke kamar melalui pintu belakang untuk mencari kunci kendaraan.

Saat itulah korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara benda jatuh. Korban kemudian berteriak dan diduga membuat tersangka panik hingga melakukan tindakan kekerasan.
Penyidik memperagakan adegan ke-17 hingga ke-23 sebagai rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang telah dibasahi sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban. “Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” kata AKP I Made Dharma YP.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto menyatakan, secara umum seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, masih terdapat beberapa urutan adegan yang perlu disempurnakan. “Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan hingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.