kabarbaik.co- Kabar gembira bagi para pencari kerja! Pemerintah kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Sebanyak 2,3 juta formasi tersedia untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian 1 juta formasi untuk PPPK Guru, 800 ribu formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 500 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sebanyak 2,3 juta formasi tersedia untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian:
- 1 juta formasi untuk PPPK Guru
- 800 ribu formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan
- 500 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat dan daerah
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka dalam tiga periode:
- Periode I: Maret 2024
- Periode II: Juni 2024
- Periode III: Agustus 2024
Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024:
- Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN
- Pastikan Anda telah memiliki akun SSCASN.
- Pilih instansi dan jabatan yang Anda lamar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Seleksi Administrasi:
- Panitia akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan di portal SSCASN.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
- SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
- SKB berbeda untuk CPNS dan PPPK.
- Untuk CPNS, SKB dapat meliputi tes CAT, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes fisik.
- Untuk PPPK, SKB meliputi tes CAT dan tes kinerja.
- Pengumuman Hasil Seleksi:
- Hasil SKD dan SKB akan diumumkan di portal SSCASN.
- Peserta yang lolos akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK.
- Lulusan Diploma/S1/S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi.
- IPK minimal 2,75 untuk pelamar CPNS dan 2,60 untuk pelamar PPPK.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkoba.
- Tidak pernah dihukum penjara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dapat diakses melalui:
- Website BKN: https://www.bkn.go.id/
- Website KemenPANRB: https://www.menpan.go.id/
Ayo persiapkan diri Anda untuk mengikuti Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024!
Semoga bermanfaat!