KabarBaik.co – Seorang remaja putri berinisial IV (16), siswi kelas XII SMA swasta di Sidoarjo berniat melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak. IV mengaku sudah 10 tahun tidak menerima nafkah dari ayahnya yang bekerja di Magelang. Akibatnya, ia harus berjualan gorengan demi mendapatkan uang saku dan membantu ibunya yang menanggung seluruh biaya sekolahnya.
Setiap malam, IV menyempatkan diri membuat adonan gorengan sebelum tidur. Pagi harinya, ia menggoreng adonan tersebut dan menjualnya di sekolah. Rutinitas ini dilakukan demi mendapatkan penghasilan tambahan, berbeda dengan teman-teman seusianya yang bisa menikmati masa muda tanpa harus memikirkan ekonomi keluarga.
Kehidupan IV semakin sulit karena ayahnya tidak pernah memberikan bantuan finansial. Setiap kali meminta uang, IV mengaku hanya mendapat kemarahan. Bahkan, nomor teleponnya kerap diblokir agar tidak bisa menghubungi sang ayah.
“Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” ujar IV.
Puncak kekecewaan IV terjadi pada Desember 2024 lalu. Saat itu, ponselnya rusak dan ia meminta uang Rp500 ribu kepada ayahnya untuk biaya service. Awalnya, ayahnya berjanji akan memberikan uang tersebut pada awal Tahun Baru 2025. Namun, janji itu tak pernah ditepati, dan akun WhatsApp IV malah diblokir.
“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,” katanya.
IV merasa sudah terlalu lama bersabar dengan sikap ayahnya. Ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi dengan harapan bisa mendapatkan haknya sebagai anak. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya meminta nafkah selalu berujung pada penolakan atau hinaan dari pihak keluarga ayahnya.
“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah,” ujarnya.
Johan Widjaja, pengacara IV, membenarkan bahwa kliennya merasa tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum. Menurutnya, kasus penelantaran anak dapat diproses secara pidana karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. (*)