KabarBaik.co, Pasuruan – Enam warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil akhirnya bisa langsung pulang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.
Total ada 177 narapidana Rutan Bangil yang mendapat persetujuan remisi tahun ini, namun hanya enam orang yang langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir melalui remisi.
Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan, sebelumnya terdapat tujuh narapidana yang masuk daftar Remisi Umum II. Namun, satu orang telah lebih dulu menjalani program cuti bersyarat pada 13 Agustus 2026.
”Untuk Remisi Umum II ada tujuh orang. Tetapi satu orang sudah menjalani cuti bersyarat pada 13 Agustus. Jadi yang aktif mendapatkan remisi dan langsung bebas ada enam orang,” kata Yanuar.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari program pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tahun ini, Rutan Bangil mengusulkan 177 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum.
Sementara itu, 55 narapidana lainnya tidak diusulkan. Mereka belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan dalam ketentuan pemasyarakatan.
Dari 177 narapidana yang memperoleh persetujuan, sebanyak 170 orang mendapatkan Remisi Umum I. Sementara tujuh orang tercatat memperoleh Remisi Umum II. Besaran remisi juga bervariasi. Untuk kategori normal, 60 orang mendapatkan remisi satu bulan, 40 orang dua bulan, 23 orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.
Sedangkan pada kategori narapidana yang masuk ketentuan PP 99/2012, 21 orang mendapatkan remisi satu bulan, 20 orang dua bulan, sembilan orang tiga bulan, dan tiga orang empat bulan.
Yanuar menjelaskan, remisi bukan diberikan otomatis kepada seluruh narapidana. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum nama warga binaan diajukan.
”Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jadi ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi,” pungkasnya.







