KabarBaik.co, Nganjuk – Suasana haru mewarnai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk saat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8).
Sebanyak 132 warga binaan resmi menerima remisi khusus pengurangan masa pidana yang diserahkan langsung oleh pejabat daerah dan jajaran Forkopimda di Aula Rutan Nganjuk.
Penyerahan pengurangan masa pidana tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro, serta jajaran Forkopimda di Aula Rutan Nganjuk.
Rincian penerima pemotongan masa tahanan terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pengurangan masa hukuman berkala serta pembebasan langsung.
“Dari 132 penerima, sebanyak 126 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana satu hingga lima bulan. Sisanya, enam warga binaan memperoleh RU II dan langsung bebas hari ini,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya.
Keenam narapidana yang resmi menghirup udara bebas tersebut sebelumnya terjerat kasus pil koplo, pencurian, dan narkotika.
Kendati pengajuan dilakukan untuk seluruh narapidana, penetapan SK remisi tetap mengacu pada pemenuhan kriteria administratif dan substantif yang ketat.
Arief menjelaskan bahwa dari total 358 penghuni Rutan Nganjuk yang terdiri dari 178 narapidana dan 180 tahanan, sejatinya seluruh narapidana diusulkan untuk memperoleh remisi.
“Namun, syarat minimal masa pidana selama enam bulan membuat hanya 132 SK remisi yang resmi diturunkan.”;jelasnya
Pemberian remisi ini juga sedikit merenggangkan beban Rutan Nganjuk yang saat ini tengah mengalami kelebihan kapasitas penghuni cukup signifikan.
“Kondisi hunian Rutan Nganjuk saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas ideal 170 orang, saat ini diisi 358 orang.” Tuturnya
“Untuk mengurangi kepadatan, kami rutin berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pemindahan warga binaan, di mana hingga Agustus 2026 sebanyak 120 orang telah dipindahkan,” imbuh Arief.
Ia menegaskan bahwa aspek keamanan tetap terjamin melalui kolaborasi ketat bersama Polres, Kodim, dan Denpom.
Momentum kelulusan ini diharapkan menjadi titik balik bagi para mantan narapidana untuk tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
“Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, apa yang kemarin membuat masuk ke sini harus dihentikan. Jangan diulangi lagi,” imbau Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mendalam kepada seluruh penerima remisi, sembari menegaskan bahwa remisi adalah sarana introspeksi diri, bukan sekadar formalitas.






