KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengamankan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksi pencurian mobil milik seorang pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Tersangka diketahui bernama Suprayitno, 55 tahun, warga Gresik, Jawa Timur, namun berdomisili di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya pada Jumat (11/4) pagi.
Korban dalam kasus ini adalah Ahmad Kafani Hasan, 79 tahun, warga Desa Cukir. Mobil yang dicuri oleh Suprayitno adalah Suzuki R3 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi S 1812 YZ.
Aksi pencurian yang dilakukan Suprayitno tergolong dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejadian yang viral di media sosial ini terjadi di depan sebuah rumah makan rawon di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang pada Sabtu (12/4) menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sudah dua kali melakukan kasus serupa.
“Setelah mobilnya hilang dibawa Suprayitno, korban langsung melapor ke Polsek Mojoagung. Tersangka yang kami amankan ini adalah residivis dua kali,” ujar AKP Margono kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Margono mengungkapkan bahwa tersangka pertama kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 dan divonis 6 bulan penjara. Kemudian, kejadian kedua terjadi di Gresik pada tahun 2024, di mana tersangka divonis 8 bulan penjara. Diketahui pula bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara pada bulan November 2024 lalu.
“Tersangka ini baru keluar penjara bulan November tahun 2024 lalu sehingga kami mengamankan kembali tersangka. Kami terapkan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya.
AKP Margono menambahkan, setelah menerima laporan dari korban dan kasusnya menjadi perhatian di media sosial, Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres Gresik setelah mengetahui tersangka melarikan diri ke wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah kejadian pencurian, pihak keluarga korban aktif mencari informasi keberadaan mobil Ahmad Kafani Hasan yang dibawa kabur oleh pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya. Keluarga korban juga menghubungi Radio Suara Surabaya untuk menyebarkan informasi mengenai mobil yang hilang dicuri.
Informasi tersebut kemudian sampai kepada Hamzah, seorang pendengar Radio Suara Surabaya yang juga merupakan kerabat korban. Hamzah kemudian menemukan sebuah mobil dengan plat nomor yang serupa dengan milik korban melintas di Kedaeman, Gresik.
“Informasi itu menjadi kunci bagi kami dan kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Gresik,” ungkap AKP Margono.
Berbekal informasi yang akurat, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat tersangka tiba di rumahnya di Menganti, Gresik, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersembunyi di bagian belakang rumahnya, di area lumbung padi. Setelah kami lakukan pencarian dan pengamanan wilayah rumah, tersangka berhasil ditemukan di lumbung padi tersebut dan diamankan tanpa perlawanan,” bebernya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ahmad Kafani Hasan, 79 tahun, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus kehilangan mobil kesayangannya setelah dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi tukang parkir.(*)