Residivis Kembali Dibekuk Polres Pasuruan, Ditemukan Sabu Tujuh Poket Siap Edar

oleh -344 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 12 at 11.51.32
Tersangka pengedar sabu diperiksa Satreskoba Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang residivis kasus yang sama, Ahmad Fatoni (39), ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram. Sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip juga diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Agus, Rabu (12/2).

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Agus, dia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang dia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” jelas Agus.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.