KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang residivis kasus yang sama, Ahmad Fatoni (39), ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram. Sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip juga diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Agus, Rabu (12/2).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Agus, dia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang dia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” jelas Agus.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)