Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Mayura

oleh -177 Dilihat
2ef03660 4930 4c88 85f2 afe5392a030c
Terduga pelaku diamankan polisi.

KabarBaik.co, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (26/5), polisi mengamankan seorang perempuan residivis kasus narkoba bersama dua pria lainnya di Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial J, 52, seorang perempuan yang diketahui pernah terjerat kasus narkotika, kemudian IS, 24, dan AR, 29, yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,89 gram, alat hisap, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“J dan IS diamankan di rumah milik J. Saat petugas tiba, keduanya berada di lokasi. J diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKP Remanto.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan di lapangan, polisi menduga barang bukti sabu yang ditemukan dari J dan IS diperoleh dari AR.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“AR berhasil diamankan dan diduga sebagai pemasok sabu kepada J dan IS. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Ketiga terduga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.