Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Tiga Pria Diduga Transaksi Sabu di Karang Bagu

oleh -119 Dilihat
Ketiga residivis terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram.
Ketiga residivis terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram.

KabarBaik.co, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Tiga pria diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Minggu dini hari (17/5).

Ketiga terduga masing-masing berinisial A, 26) warga Karang Taliwang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, UYA, 27, asal Jakarta Timur, serta M, 47, warga Kabupaten Sumbawa.

Mereka ditangkap di sebuah gang permukiman di Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram yang telah dikemas dalam sejumlah poket kecil siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut salah satu terduga merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.

“Kami telah mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

Menurut Remanto, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Karang Bagu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berujung penangkapan.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Usai penangkapan, petugas turut melakukan penggeledahan di rumah A yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi.

“Ketiganya saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Para terduga kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.