Residivis Penimbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh -109 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 03 at 9.48.11 AM
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penimbunan solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara, Zaenal Arifin, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut menjadi sorotan karena Zaenal merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada akhir 2025 setelah menjalani hukuman.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, baru-baru ini, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Roni Zakarias, dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. “Dikurangi masa penahanan,” kata JPU Pito Riezki Dewantara.

Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara disertai denda maksimal Rp 60 miliar.

Menurut Pito, praktik ilegal tersebut dilakukan sejak Desember 2025 dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Gresik Utara seharga Rp 6.800 per liter.

“Didapat dari sejumlah SPBU di wilayah Gresik Utara,” terangnya.

Solar itu kemudian ditimbun di gudang yang berada di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam persidangan terungkap, aksi tersebut dilakukan atas permintaan dua orang berinisial R dan N yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para terdakwa dijanjikan keuntungan karena setiap liter solar yang berhasil dikumpulkan dibeli kembali dengan harga Rp 8.350.

Akibat praktik penimbunan tersebut, distribusi solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara sempat terganggu. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para nelayan yang kesulitan memperoleh bahan bakar untuk melaut.

“Sempat terjadi kelangkaan solar bersubsidi. Hingga menyulitkan aktivitas para nelayan,” jelas Pito.

Majelis hakim yang dipimpin Fifiyanti menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. “Harap segera dipersiapkan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.