Respons Kasek Soal Guru SDN Plosoharjo 2 Nganjuk yang Ajukan Cerai Tanpa Izin Pihak Sekolah

oleh -109 Dilihat
SDN Plosoharjo 2, Pace, Nganjuk
SDN Plosoharjo 2, Pace, Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN PPPK di SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, berinisial (RC), kini menjadi sorotan serius Dinas Pendidikan hingga Inspektorat Nganjuk.

Ia diketahui bercerai tanpa izin maupun sepengetahuan pihak sekolah, lalu diam-diam menikah kembali pada akhir tahun lalu. Ha itu terungkap saat ia mengajukan pelepasan tunjangan suami yang membuat pihak sekolah kaget.

Kepala Sekolah SDN Plosoharjo 2, Suharti, mengaku tak pernah tahu rencana maupun proses perceraian tersebut, meski sehari-hari bertemu dan bekerja bersama.

“Awalnya saya tidak tahu apa-apa. Saya baru tahu semuanya setelah beliaunya bilang kalau akta cerainya sudah keluar. Sebelumnya sama sekali tidak tahu, tidak izin, juga tidak lapor mau bercerai,” ujar Suharti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/5).

Padahal, sebagai ASN PPPK, setiap peristiwa penting dalam kehidupan pribadi termasuk perceraian diatur ketat dan wajib dilaporkan serta mendapat izin resmi dari instansi pembina.

Namun dalam kasus ini, proses hukum perceraian berjalan senyap tanpa ada satu pun laporan masuk ke sekolah, Korwil, maupun Pengawas.

Baru saat berkas lengkap diajukan ke dinas untuk urusan tunjangan, kejanggalan itu tercium dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan berulang kali terhadap pihak sekolah.

“Saya dipanggil Dinas Pendidikan sampai tiga kali untuk dimintai keterangan soal izin atau tidaknya perceraian itu. Saya jelaskan dengan tegas, pada saat mau cerai maupun prosesnya berjalan, beliau sama sekali tidak izin, baik ke saya, Korwil, maupun Pengawas. Dari Dinas kemudian berlanjut ke Inspektorat, dan saya pun dipanggil lagi sampai tiga kali di sana,” jelas Suharti.

Yang membuat kasus ini makin mengejutkan, selama proses berjalan maupun saat perceraian sah, tak ada satu pun tanda-tanda masalah rumah tangga terlihat di mata rekan kerja maupun atasan.

Selama ini Bu RC dikenal tenang, rajin, dan kesehariannya terlihat biasa saja. Tak ada yang menduga di balik senyum dan kinerjanya yang baik, ia sedang menyelesaikan babak baru kehidupan rumah tangganya secara tertutup.

“Kalau sehari-hari bertemu, masalah keluarga atau suami istri itu sama sekali tidak tampak. Baik-baik saja, damai, begitu juga menurut teman-teman guru yang lain. Tidak ada yang curiga ada masalah serius sampai akhirnya fakta ini terbongkar,” tambahnya.

Berdasarkan penilaian di sekolah, sebenarnya RC adalah tenaga pendidik yang berdedikasi tinggi. Ia mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan sangat baik, aktif, selalu datang tepat waktu, dan kinerjanya sangat memuaskan.

Bahkan sampai hari ini ia masih aktif mengajar, meski kini kasusnya sedang dalam pemeriksaan serius dan dilaporkan ke Mapolres Nganjuk oleh Wisnu mantan suaminya terkait dugaan pemalsuan data untuk proses perceraian itu.

“Secara kedinasan saya nilai dia bagus, aktif, dan tertib. Datang dan pulang selalu tepat waktu. Tapi di balik itu semua, ternyata ada hal besar yang disembunyikan. Yang makin mengejutkan, ternyata beliau sudah menikah lagi Desember tahun kemarin,” ungkap Suharti.

Ternyata, pasangan barunya bukan orang asing sepenuhnya. Diketahui suami baru RC pernah mengajar di SDN Plosoharjo 2 Pace sekitar satu tahun lamanya dengan status PTT pegawai tidak tetap karena ijazah yang digunakan setingkat SMA.

“Dulu memang pernah mengajar di sini, tapi sudah keluar lama. Sekarang ke mana saya tidak tahu. Jadi memang orang luar dari lingkungan sekolah kami. Semua kejadian ini berjalan cepat, tertutup, dan baru terungkap belakangan, membuat kami semua terkejut sekaligus harus siap menjawab segala pertanyaan dari pihak berwenang,” pungkas Suharti.

Kini, nasib kepegawaian RC ada di ujung tanduk. Di satu sisi kinerjanya dinilai baik, namun di sisi lain pelanggaran prosedur sangat nyata. Pemkab Nganjuk melalui Inspektorat tengah mendalami kasus ini, meneliti apakah ada unsur pelanggaran disiplin berat yang layak dijatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.