Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Tim Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan

oleh -678 Dilihat
1fced4a1 fbf9 4847 beab a24ed6e04049
Calon Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), menggugat proses penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mereka klaim terjadi selama Pilgub Jatim 2024.

Langkah ini langsung direspons oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Jumat, 3 Januari 2024. Juru bicara Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh kubu Risma-Gus Hans.

“Hal ini dianggap baik untuk proses demokrasi, sekaligus sarana pendidikan moral dan hukum,” ujarnya, Minggu (5/1).

Meski demikian, Edward membantah tuduhan kecurangan TSM yang dilontarkan oleh kubu Risma-Gus Hans. Ia menegaskan, “Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024″.

Selain itu, Edward menilai bahwa gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak memenuhi syarat hukum karena selisih suara antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans lebih dari 0,5 persen.

Karenanya, pihaknya menilai bahwa pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Edward juga mengungkapkan bahwa selisih suara dalam Pilgub Jatim 2024 merupakan yang terbesar dibandingkan dengan perselisihan di daerah lain yang juga digugat ke MK.

“Bahkan saya melihat lebih dari tiga ratus gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan daerah lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, membantah klaim Tim Khofifah-Emil terkait syarat gugatan ke MK yang mengharuskan adanya selisih suara minimal 0,5 persen. Menurut Aziz, MK tidak lagi terpaku pada syarat formil tersebut.

“Dulu memang jika syarat formil tidak terpenuhi, maka MK menolak permohonan. Kini, MK lebih progresif,” jelasnya.

Aziz menegaskan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak hanya soal hasil rekapitulasi suara, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran serius selama proses Pilgub Jatim 2024.

“Kami menggugat keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024 yang telah berlangsung, seperti menguji profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim hingga dugaan keterlibatan aparat dan aparatur sipil negara (ASN),” paparnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan bersikap independen dalam menangani gugatan tersebut. “Kami percaya bahwa MK independen dan tidak dipengaruhi salah satu pihak,” tegasnya.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 yang diumumkan KPU Jawa Timur pada awal Desember 2024 menunjukkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, unggul dengan perolehan 12.192.165 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, memperoleh 6.743.095 suara, dan pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.