Rokok Ilegal Dominasi Barang yang Ditindak Bea Cukai Bojonegoro Tahun Ini

oleh -109 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 25 at 11.33.18
Kepala KPPBC Bojonegoro Ivan Hermawan. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Bojonegoro membeberkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun ini. Hasilnya, sebagian besar kasus yang ditindak masih didominasi kategori barang kena cukai (BKC) jenis sigaret kretek mesin (SKM) polos tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Kepala KPPBC Bojonegoro, Ivan Hermawan mengatakan, barang-barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut berada pada jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT) atau dari luar Bojonegoro. “Kalau Bojonegoro sendiri aman,” kata Ivan Hermawan, Rabu (25/12).

Ivan mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari 71 surat bukti penindakan (SBP) yang berhasil ditangani Kantor Bea Cukai Bojonegoro sepanjang 2024. Sedangkan, jumlah total barang yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 14.605.760 batang BKC rokok, 240 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) dan 100 butir nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Dari beberapa kasus yang ditangani Kantor Bea Cukai Bojonegoro tersebut, lanjut Ivan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,9 miliar. Kemudian jumlah total nilai barang yang berhasil dilarang senilai Rp 20,1 miliar.

Menurut Ivan, tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan tersebut yaitu 68 SBP dinyatakan sebagai barang dikuasai negara dan ditetapkan menjadi barang milik negara. Lalu, 3 SBP diselesaiakan dengan mekanisme Ultimum Remidium (UR) dengan membayar denda ke negara, dan 1 SBP dengan mekanisme pelimpahan ke instansi terkait berkenaan NPP.

“Total UR sesuai dengan PMK 137 Tahun 2022 tentang penelitian pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dilakukan sebesar Rp 230,2 juta,” beber Ivan. Sementara itu, perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan barang milik negara ataupun dengan tujuan akhir dimusnahkan,” tegas Ivan.

Sementara itu, barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai seperti sarana pengangkut atau mesin yang telah diamankan selama 14 hari dan tidak diketahui pemiliknya, maka akan menjadi milik negara. “Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC,” tandas Ivan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.