KabarBaik.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyatakan siap memfasilitasi pemeriksaan terhadap seorang narapidana berinisial GRT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengonfirmasi rencana pemeriksaan ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Surabaya, Tomi Elyus, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna kelancaran proses pemeriksaan tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Heni pada Senin (4/11).
Menurut Heni, pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini, Selasa (5/11). Sesuai dengan permintaan dalam surat dari Kejagung, pemeriksaan rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. “Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan,” terang Heni.
Sebagai langkah awal, Heni telah meminta agar Rutan Surabaya menyediakan tempat khusus yang nyaman dan aman untuk pemeriksaan saksi ini. Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada hambatan dari segi fasilitas maupun keamanan. Pihaknya ingin memastikan bahwa semua kebutuhan teknis untuk pelaksanaan pemeriksaan telah terpenuhi.
Sementara itu, Tomi Elyus, Karutan Surabaya, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan ruangan yang akan digunakan oleh penyidik Kejagung dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya,” ungkap Tomi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah ditata untuk memberikan kenyamanan kepada penyidik yang akan melakukan pemeriksaan.
Tomi juga mengungkapkan bahwa dari sisi pengamanan, tidak ada persiapan khusus yang diterapkan oleh pihak Rutan Surabaya. Menurutnya, seluruh pengamanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku di lingkungan Rutan. “Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja,” tegas Tomi. (*)