KabarBaik.co – Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro diketahui menunggak bayar pajak hingga dua tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo.
Menurut Djunaidi, pada tahun 2024 ini ada 181 desa yang menunggak bayar pajak, yaitu pajak tahun 2022 dan 2023. Serta ada pula yang selama 2 tahun belum membayar. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Pj Bupati Bojonegoro serta Dinas PMD pada Agustus lalu, jumlahnya berkurang.
“Hingga bulan Oktober ini masih ada 53 desa yang mempunyai tungakan pajak,” jelas Djunaidi, Jumat (4/10). Menurutnya, total tungakan pajak dari 53 desa itu nilainya mencapai Rp 7,3 miliar. “Setiap desa nilainya berfariasi antara Rp 20 juta sampai Rp 60 juta,” tambahnya.
Djunaidi menjelaskan, pajak yang harus disetor ke kas negara tersebut berasal dari pengelolaan APBDes. Yaitu dana desa (DD) dari pemerintah pusat serta alokasi dana desa (ADD) dari Pemda Bojonegoro.
“Kami berharap agar pemerintah desa dalam hal ini kades yang masih punya tunggakan agar segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)