Sabu dan Alkohol Giring Aparat Gadungan Ini Hajar 3 Pegawai SPBU

oleh -100 Dilihat
InShot 20260223 212521723
Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku menganiaya korban (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Jakarta – Tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan. Pelaku penganiayaan mengaku sebagai aparat.

“Iya betul, ada tiga korban pegawai kami yang diduga dianiaya oleh oknum aparat,” kata salah satu Staf SPBU 3413901, Mukhlisin, 38, saat ditemui di SPBU Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (23/2).

Mukhlisin menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula ketika seorang pelanggan datang untuk mengisi Pertalite.

Saat dilakukan pemindaian barcode, nomor polisi (nopol) kendaraan terdaftar sesuai dalam sistem, namun jenis mobil yang digunakan tidak cocok dengan data yang tertera.

“Pelanggan tersebut mengisi Pertalite. Nomor barcode-nya sesuai, tapi mobilnya tidak sesuai dengan yang terdaftar. Jadi, peraturan di SPBU, nomor polisi dan mobil harus sesuai dengan datanya,” jelas Mukhlisin.

Sesuai prosedur operasional standar (SOP), petugas kemudian menolak pengisian Pertalite dan memberikan solusi alternatif. Pelanggan diarahkan untuk mengisi Pertamax, yang tidak menggunakan sistem kode batang.

“Kalau tidak sesuai barcode, kami arahkan ke Pertamax. Karena Pertamax tidak pakai barcode, jadi tetap bisa dilayani. Untuk Pertalite memang wajib sesuai data,” ujar Mukhlisin.

Namun, penolakan itu diduga memicu emosi pelanggan. Insiden pun terjadi dan berujung pada dugaan aksi kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU.

Mukhlisin menyebutkan total ada tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni satu staf dan dua operator.

Mereka adalah Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.

“Khoirul Anam kena tamparan di pipi. Lukman dipukul di rahang sebelah kanan. Sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi dekat mulut sampai giginya goyang,” kata Mukhlisin.

Saat kejadian, satu operator sedang bertugas, satu staf berada di lokasi dan satu operator lainnya yang sebenarnya sudah selesai bekerja ikut keluar karena situasi ramai.

Akibat insiden tersebut, ketiganya mengalami syok. Meski tidak dirawat di rumah sakit, para korban untuk sementara diliburkan sehari dan digantikan oleh staf lain.

“Saat ini mereka syok, tapi cukup istirahat di rumah masing-masing,” ucap Mukhlisin.

Aksi tersebut viral di media sosial Instagram pada akun @nestagram. Terlihat dalam rekaman CCTV tersebut seorang pria mengenakan pakaian hitam memukul, menampar, hingga mendorong pegawai SPBU.

Terlihat juga pria tersebut tengah membentak dan menunjuk pegawai yang bertugas dan menolak pengisian Pertalite.

Tiga pegawai yang menjadi korban penganiayaan kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku pun ditangkap.

Pelaku adalah JMH alias A, 31. Pelaku bukan aparat. Dan pelaku dalam pengaruh alkohol, sabu, dan ganja saat melakukan penganiayaan.

“Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.

Alfian menjelaskan, saat jajarannya telah menangkap dan memeriksa pelaku sehingga ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku. Menurutnya, jawaban yang diberikan pelaku berubah-ubah dan tidak konsisten dan awalnya, diduga hanya berada di bawah pengaruh alkohol.

Namun, karena melihat indikasi lain, Alfian memerintahkan jajarannya bidang kedokteran dan kesehatan (biddokkes) untuk melakukan tes urine kepada pelaku sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh,” jelas Alfian.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

“Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Alfian.

Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili Bekasi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

“Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur,” ucap Alfian. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.