Sahkan Piagam Audit Internal, Pemkab Nganjuk Pasang Peringatan Dini Anti Korupsi

oleh -136 Dilihat
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan pemaparan langkah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi sejak dini. (Agus Karyono)
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan pemaparan langkah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi sejak dini. (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam memperketat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Komitmen ini dipertegas melalui penandatanganan Internal Audit Charter (Piagam Audit Internal) yang melibatkan jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, hingga perwakilan kepala desa di Ruang Anjuk Ladang, Selasa (26/05).

Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menjelaskan bahwa agenda strategis hasil sinergi Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Kemendagri ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mensosialisasikan hasil pengawasan fungsional selama satu tahun anggaran.

“Ini juga mengedukasi kita, memberikan pemahaman keilmuan serta pengetahuan mengenai pentingnya sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah dan perangkat daerah,” ujar Samsul Huda.

Langkah preventif ini diharapkan mampu mendorong seluruh pihak agar lebih sadar akan fungsi pengawasan demi tercapainya good governance dan clean governance di Kabupaten Nganjuk.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk berkomitmen penuh mengedepankan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk mengantisipasi potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Jika terjadi persoalan, kita tentunya mengedepankan APIP dulu yang turun. Hal ini berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana kita ingin fungsi pencegahan dan pendampingan berjalan optimal sejak awal. APIP adalah strategi kita untuk melakukan back-up dan pembinaan,” tegas Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk.

Kang Marhaen juga mengingatkan para kepala dinas, camat, hingga kepala desa agar tidak langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat kesalahan administrasi.

Inspektorat wajib hadir sebagai early warning atau peringatan dini di tingkat OPD maupun pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Bupati meminta pengawasan tidak hanya dilakukan di akhir, melainkan harus dimulai sejak awal proses perencanaan program kerja agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tugas APIP adalah controlling. Namun, sebelum melangkah ke fungsi kontrol, pengawasan tersebut harus dimulai dari hulu, yaitu sejak proses perencanaan (planning). Saya minta pastikan perencanaannya betul, pahami peraturan perundang-undangan dengan matang,” tambahnya.

Sebagai informasi, kinerja pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sepanjang tahun 2025 sendiri telah mencatatkan rapor yang sangat impresif, dengan rincian capaian sebagai berikut.

Nilai Maturitas SPIP 3,199 (99,66 persen dari target) Indeks Manajemen Risiko: 3,194 (99,81 persen dari target) Penyelesaian Tindak Lanjut APIP 91,51 persen. Penyelesaian Rekomendasi BPK – RI 96,56 persen.

Melalui peresmian piagam audit internal ini, Pemkab Nganjuk berharap kolaborasi solid antar-instansi dapat terus mengawal seluruh program pembangunan daerah agar tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.