Saksi Perkara OTT Pilkada Pasuruan Mangkir dari Panggilan Bawaslu

oleh -327 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 29 at 15.08.16
Zahid, komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan akan meminta keterangan dari saksi-saksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Anti Money Politic Polres Kota Pasuruan pada Selasa malam (26/11). Operasi tersebut dilakukan di Dusun Kradon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Satgas berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan membawa ratusan amplop yang diduga digunakan untuk politik uang. Awalnya pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00-15.00 WIB. Namun, dari sepuluh orang saksi yang dipanggil tidak ada satu pun yang memutuskan hadir.

“Sebelumnya udah kita lakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu. Karena terlalu jauh kita pindah ke kantor Panwascam Rejoso, tapi panggilan kedua ini mereka malah tidak hadir,” ungkap Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/11).

Menurut Zahid, pemanggilan kedua ini untuk melengkapi bukti acara terkait OTT yang dilakukan Satgas Anti Money Politic Polres Kota Pasuruan. “Panggilan ini untuk melengkapi hasil temuan agar bisa ditindaklanjuti ke Gakumdu, tapi semua mangkir,” jelas Zahid.

Zahid menyatakan, rencananya Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan mendatangi para saksi untuk tetap dimintai keterangan agar perkara OTT dapat segera diproses. Sebab, batas waktu dalam penanganan perkara pilkada cukup singkat. “Kita akan datangi saksi-saksi yang dekat untuk diambil sempelnya, soalnya terbatas waktu dalam penangannya,” tutup Zahid. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.