Saling Bantah Saksi dan Terdakwa SK ASN Palsu di Gresik, Terungkap Siasat “Jalur Khusus”

oleh -151 Dilihat
Saksi Agus Priyono memberikan keterangan sebagai saksi perkara SK ASN Palsu.
Saksi Agus Priyono memberikan keterangan sebagai saksi perkara SK ASN Palsu. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Sidang perkara penipuan rekrutmen CPNS/PPPK berkedok surat keputusan (SK) ASN palsu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (3/8). Agus Priyono alias AP, PNS nonaktif Dinas PMD Gresik dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Melalui keterangannya, terungkap peran vital AP dalam perkara yang merugikan 14 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, persidangan tersebut diwarnai adu saling bantah antara AP dengan terdakwa Antoni alias AN.

AP mengakui bahwa dirinyalah yang mengenalkan para korban dengan terdakwa. Mulai dari korban Kades Turirejo Surianto, Kades Tlogobendung Sri Winarni, Kades Padeg Iswoyo hingga Andi Irawanto. Para korban itu lantas membawa korban lain meliputi anak, saudara dan kerabat.

AP menyebut, jabatan sebagai staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membuatnya banyak kenal dan sering berinteraksi dengan kepala desa (kades). Dalam komunikasi tersebut, kades menanyakan kepada AP terkait rekrutmen CPNS/PPPK jalur khusus.

Dia mengaku menjadi perantara yang mempertemukan sejumlah korban dengan terdakwa Antoni, setelah diyakinkan adanya jalur khusus penerimaan CPNS dan PPPK dengan mencatut nama Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Di hadapan majelis hakim, Agus mengaku mengenal Antoni melalui hubungan kerja saat masih menjadi ASN. Ia juga mengaku menjadi korban karena telah menyerahkan uang Rp 100 juta untuk anaknya dan Rp 125 juta untuk keponakannya agar diterima sebagai PPPK.

“Saya juga korban. Anak saya bayar Rp 100 juta, keponakan Rp 125 juta,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

AP menjelaskan, awalnya sejumlah kepala desa yang turut menjadi korban, meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan informasi penerimaan CPNS maupun PPPK. Karena mengenal Antoni, ia kemudian menghubungi terdakwa.

Kepada AP, Antoni mengaku baru saja berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro, dan menyampaikan adanya jalur khusus penerimaan ASN.

“Saya ketemu di sebuah warung di Pemkab Gresik. Kata Antoni baru ketemu Pak Agung bisa memasukkan CPNS maupun PPPK lewat jalur khusus,” katanya.

Karena hal tersebut, ia memberi tahu para korban dan mengajak bertemu AN di runahnya. Dalam pertemuan itu, Antoni disebut meminta dokumen seperti KTP, KK, ijazah, hingga sejumlah biata administrasi.

Untuk CPNS lulusan sarjana, biaya yang diminta disebut mencapai Rp 350 juta. Sedangkan PPPK dipatok Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, tergantung jenjang pendidikan.

“Saya hanya menyampaikan informasi dari Antoni. Yang menentukan biaya adalah Antoni. Uang juga langsung ke Antoni,” jelasnya.

AP pun sempat berbelit saat Hakim bertanya penentuan nominal untuk perekrutan. Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran uang yang diserahkan para korban, namun membenarkan sebagian pembayaran dilakukan secara tunai di rumah Antoni dan sebagian lagi ditransfer ke rekening istri terdakwa.

Agus juga mengakui pernah diminta Antoni membagikan enam SK kepada para korban di area parkir Pemkab Gresik. Saat itu, ia mengaku tidak mengecek keaslian dokumen tersebut. “Saya diminta tolong membagikan SK sesuai nama penerima. Saya tidak mengecek keasliannya,” ujarnya.

Meski para korban berkali-kali mempertanyakan kepastian pengangkatan ASN, AP mengaku tetap percaya kepada Antoni karena selalu diyakinkan bahwa proses sedang berjalan melalui Kepala BKPSDM.

“Saya juga percaya karena Antoni selalu menyebut lewat Pak Agung. Makanya saya ikut yakin sampai mengeluarkan uang sendiri,” katanya.

Dalam persidangan itu, AP dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Salah satunya terkait tudingan bahwa AP juga menerima fee atau bagian dari transaksi yang telah dilakukan.

Hal itu berdasarkan print rekening koran milik korban. Di mana ada sejumlah transfer dari terdakwa AN kepada AP. Nominalnya mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Namun, AP membantah bahwa uang tersebut bukan fee. Melainkan uang pembayaran mobil Timor senilai Rp 35 juta yang dicicil oleh terdakwa. Ia bahkan sempat bersumpah.

“Saya tidak menerima fee. Tapi itu, anak saya yang harusnya Rp 125 juta cuma bayar Rp 100 juta. Keponakan saya Rp 150 juta jadi Rp 125 juta. Dibayar langsung dan transfer,” jelasnya.

Pernyataan itu pun dibantah terdakwa AN. Bahwa saksi AP menerima fee sebesar Rp 25 juta per orang. “Yang transfer itu bukan uang mobil Timor, saya tidak pernah belum. Itu uang fee. Kebanyakan tunai, ada yang transfer,” bantah terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.