Sama-sama Pernah Buron: Indra Divonis Mati, Bripda Alvian Masih Misterius

oleh -223 Dilihat
INDRA ALVIAN scaled
Indra Septiarman (kiri) dan Bripda Alvian Sinaga yang masih buron.

KabarBaik.co- Masih ingat dengan nama Indra Septiarman alias In Dragon? Ya, dia adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji itu. Korbannya, Nia Kurnisari, penjual gorengan berusia 18 tahun. Dan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatra Barat, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Indra.

Peristiwa pada September 2024 itu menimbulkan kehebohan publik karena korban ditemukan terkubur tanpa busana di perkebunan warga, hanya dua hari setelah dinyatakan hilang.

Kronologi bermula saat Nia pulang berjualan pada 6 September 2024. Kemudian, ia dicegat oleh Indra, dijatuhkan, lalu diseret sejauh dua kilometer sebelum diperkosa. Korban lantas dikubur untuk menghilangkan jejak. Barang bukti berupa gorengan, hijab, dan tali rafia menjadi penguat dakwaan terhadap pelaku.

Polisi berhasil menangkap Indra setelah 11 hari buron. Indra ditemukan bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Padang Pariaman. Penangkapan itu menutup pencarian intensif yang dilakukan tim khusus sejak jasad korban Nia Kurniasari ditemukan.

Dalam persidangan, Indra sempat berbelit-belit. Bahkan, menuding korban terlibat narkoba. Namun, majelis hakim menilai pernyataannya tidak relevan dan justru berupaya mengaburkan fakta. Semua saksi dan bukti dinilai konsisten menunjukkan keterlibatan Indra dalam pembunuhan berencana.

Vonis mati terhadap Indra mendapat dukungan keluarga korban. Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan putrinya telah pergi dengan cara yang kejam, sehingga hukuman mati dinilai sebagai keputusan yang paling adil. Jaksa pun menyatakan puas karena putusan hakim sesuai dengan tuntutan mereka. Di lain pihak, kuasa hukum Indra menyatakan banding.

Sementara itu, kasus serupa menimpa Putri Apriyani di Indramayu, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2025. Gadis 21 tahun itu ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kosnya. Polisi menetapkan kekasihnya, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka. Kasus ini juga mendapat sorotan luas lantaran pelaku merupakan anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alvian terekam CCTV mendatangi kamar kos korban sebelum kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, seragam, sepatu, dan ponsel yang ditinggalkan pelaku di lokasi. Dari rangkaian bukti itu, polisi meyakini Alvian sebagai tersangka pelaku pembunuhan Putri.

Tidak hanya membunuh dan membakar jasad korban, dalam perkara ini ALvian juga menguras uang sekitar Rp 32 juta dari rekening bank milik Putri. Uang itu kiriman dari ibu korban yang bekerja sebagai buruh migran di Hongkong. Padahal, rencananya uang itu dipakai untuk gadai sawah keluarga.

Meski demikian, hingga lebih dari dua minggu sejak peristiwa tersebut, Alvian belum berhasil ditangkap. Dia melarikan diri usai kejadian dan kini masuk dalam daftar buronan. Polisi dilaporkan masih melakukan pengejaran terhadap mantan anggotanya tersebut.

Melalui sidang etik profesi tanpa kehadiran Alvian, Polri sendiri telah memberhentikan Alvian dengan tidak hormat. Pemecatan dilakukan setelah Alvian dinilai mencoreng institusi dengan keterlibatan dalam tindak pidana berat.

Kasus ini menuai atensi publik luas. Keluarga korban mendesak aparat segera menangkap Alvian agar proses hukum bisa berjalan. Sejumlah warganet ramai-ramai memberika komentar dan menaruh harapan agar aparat dapat cepat menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.