KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Malang mengadakan rapat paripurna penyampaian pandangan Bupati Malang M. Sanusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di kantor DPRD, Rabu (20/8). Raperda tersebut diusulkan DPRD Kabupaten Malang.
Sanusi menyatakan, raperda tersebut sebagai dasar untuk pengembangan semua koperasi di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya sangat mendukung terbentuknya peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi. ”Raperda ini diharapkan jadi pedoman yang memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi koperasi terhadap ekonomi daerah,” kata Sanusi.
Menurut Sanusi, koperasi memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan data Juli 2025, terdapat 1.781 koperasi di Kabupaten Malang dengan 1.381 di antaranya aktif. Oleh karena itu, Sanusi menekankan pentingnya keselarasan antara isi raperda dan peraturan tentang koperasi yang berlaku.
Sekaligus memastikan agar hal-hal yang belum dijelaskan dapat didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan. “Raperda ini seharusnya mencerminkan nilai dan prinsip koperasi, sehingga koperasi menjadi lebih kuat, sehat, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Selain penyampaian pendapat bupati, rapat paripurna ini juga mencakup pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap beberapa raperda yang diajukan oleh eksekutif. Antara lain, penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan, pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS), Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara umum, fraksi-fraksi ini mendukung ketiga raperda tersebut tetapi mengemukakan beberapa catatan penting. Satu, soal Perumda Tirta Kanjuruhan, penyertaan modal dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan air bersih, namun harus disertai dengan transparansi, peningkatan kualitas air, serta percepatan dalam menangani keluhan pelanggan.
Sedangkan, untuk pembubaran PT KIGUMAS, mayoritas fraksi setuju bahwa langkah ini diperlukan mengingat perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi. Namun, pengembalian modal daerah dan pengelolaan aset harus dilakukan sesuai dengan peraturan. Untuk perubahan Perda Pajak dan Retribusi, fraksi-fraksi menekankan agar penyempurnaan peraturan tidak memberikan beban berlebih pada masyarakat. (*)







