Sampaikan Pandangan Saat Paripurna, Bupati Malang Awasi Perkembangan Koperasi Demi Integritas

oleh -40 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 20 at 08.24.32
Bupati Malang, Sanusi, (dua dari kiri) saat menghadiri rapat pemberdayaan koperasi yang digelar di gedung DPRD kabupaten Malang. (Foto: Alam)

KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Malang mengadakan rapat paripurna penyampaian pandangan Bupati Malang M. Sanusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di kantor DPRD, Rabu (20/8). Raperda tersebut diusulkan DPRD Kabupaten Malang.

Sanusi menyatakan, raperda tersebut sebagai dasar untuk pengembangan semua koperasi di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya sangat mendukung terbentuknya peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi. ”Raperda ini diharapkan jadi pedoman yang memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi koperasi terhadap ekonomi daerah,” kata Sanusi.

Menurut Sanusi, koperasi memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan data Juli 2025, terdapat 1.781 koperasi di Kabupaten Malang dengan 1.381 di antaranya aktif. Oleh karena itu, Sanusi menekankan pentingnya keselarasan antara isi raperda dan peraturan tentang koperasi yang berlaku.

Sekaligus memastikan agar hal-hal yang belum dijelaskan dapat didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan. “Raperda ini seharusnya mencerminkan nilai dan prinsip koperasi, sehingga koperasi menjadi lebih kuat, sehat, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Selain penyampaian pendapat bupati, rapat paripurna ini juga mencakup pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap beberapa raperda yang diajukan oleh eksekutif. Antara lain, penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan, pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS), Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara umum, fraksi-fraksi ini mendukung ketiga raperda tersebut tetapi mengemukakan beberapa catatan penting. Satu, soal Perumda Tirta Kanjuruhan, penyertaan modal dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan air bersih, namun harus disertai dengan transparansi, peningkatan kualitas air, serta percepatan dalam menangani keluhan pelanggan.

Sedangkan, untuk pembubaran PT KIGUMAS, mayoritas fraksi setuju bahwa langkah ini diperlukan mengingat perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi. Namun, pengembalian modal daerah dan pengelolaan aset harus dilakukan sesuai dengan peraturan. Untuk perubahan Perda Pajak dan Retribusi, fraksi-fraksi menekankan agar penyempurnaan peraturan tidak memberikan beban berlebih pada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.