Sampaikan Pandangan Umum 4 Raperda, DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Sinergisitas BUMDes dan Koperasi

oleh -137 Dilihat
Anggota DPRD serahkan berkas
Anggota DPRD serahkan berkas

KabarBaik.co, Pasuruan – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

Agenda penyampaian pandangan dari seluruh fraksi ini menjadi bagian integral dalam fungsi legislasi dewan untuk mengawal kebijakan strategis daerah.

Keempat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Rangkaian pemandangan umum tersebut diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, berkeadilan, dan berkualitas.

“Kami mempunyai pandangan bahwa keempat raperda tersebut merupakan instrumen hukum yang strategis dan relevan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah dan sikap setuju untuk pembahasan,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Febri Irawan Darwis.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, fraksi-fraksi menekankan pentingnya jaminan keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur. Selain itu, penetapan regulasi ini diarahkan agar memasukkan unsur kearifan lokal sebagai identitas arsitektur bangunan di Kabupaten Pasuruan.

Pada sektor Raperda BUMDes, dewan mendorong penguatan regulasi agar kelembagaan usaha desa tidak sekadar berdiri secara administratif. Sinergi yang jelas antara BUMDes sebagai unit produksi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sarana pemasaran sangat diperlukan demi menghindari kerancuan di lapangan.

“Rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa ini perlu memperjelas peran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pendampingan, bukan hanya pembinaan administrasi,” tutur Juru Bicara Fraksi PKS, Najib Setiawan.

Sementara itu, Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat, PPP, dan Gelora menggarisbawahi pentingnya kejelasan pembagian peran ekonomi di tingkat pedesaan. Penataan tersebut diperlukan agar BUMDes dan program Koperasi Merah Putih dapat berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.

“Bagaimana kemudian ada BUMDes yang menjadi sektor atau badan produksi, sementara koperasinya menjadi pasar untuk bisa dijual kira-kira menjadi episentrum dari pusat ekonomi yang ada di desa. Karena BUMDes dan koperasi per hari ini masih ada simpang siur pemahaman,” kata Juru Bicara Fraksi Gabungan (Nasdem, Demokrat, PPP, Gelora) Eko Suryono.

Adapun transformasi PT Jalan Tol menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya serta tata kelola Barang Milik Daerah didukung penuh oleh seluruh fraksi sebagai langkah strategis untuk memperluas pendapatan daerah.

Seluruh masukan substansial dari Fraksi Gerindra, PKS, maupun Fraksi Gabungan akan dikawal ketat dalam pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.