Sanksi untuk Napi Rutan Nganjuk yang Kabur: Ditahan Lebih Lama-Dipindah ke Lapas Porong

oleh -249 Dilihat
Saat Hairul ditangkap petugas gabungan (istimewa)

KabarBaik.co – M Hairul Andik nekat kabur dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Dengan kaburnya dia, maka sanksi dari Rutan Nganjuk pun menanti.

Sebelum melakukan pelarian, Hairul seharusnya akan bebas pada April 2026. Namun, akibat tindakan kabur yang dilakukan, masa hukuman nya menjadi lebih panjang hingga bulan Agustus sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

“Semua hak atas remisi, pembebasan bersyarat (PB), atau fasilitas lainnya yang dimiliki narapidana ini hilang sama sekali,” ujar Karutan Nganjuk Arief Budi Prasetya, Selasa (27/1) .

Selain kehilangan hak-hak yang telah diperoleh selama menjalani hukuman, Hairul juga mendapatkan sanksi tambahan berupa pemindahan lokasi tahanan.

“Narapidana ini tidak hanya kehilangan remisi dan pembebasan bersyaratnya, tetapi juga langsung dilayar atau dipindahkan ke Lapas Porong, Sidoarjo untuk menjalani sisa masa hukuman,” pungkas Arief.

Sebelumnya, MAH berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan di bawah tumpukan jerami di kawasan Ringin Kembar, Kecamatan Baron, setelah empat hari kabur dan berada di luar pengawasan Rutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.